BPJS Ketenagakerjaan dan Perhutani Majalengka Berikan Santunan Kematian Pada Keluarga Karyawan

    BPJS Ketenagakerjaan  dan Perhutani Majalengka Berikan Santunan Kematian Pada Keluarga Karyawan
    Poto Kegiatan Pemberian Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

    MAJALENGKA - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan sebesar Rp. 386.500.000, - kepada ahli waris dari almarhum Eka Sabarijana (Eks karyawan Perhutani KPH Majalengka) dikantor KPH Majalengka, Jumat (11/03).

    Santunan jaminan kematian diberikan kepada Teti Rostiani sebagai ahli waris yang merupakan isteri dari almarhum Eka Sabarijana (Eks Karyawan Perhutani KPH Majalengka).

    Pada kesempatannya Teti mengucapkan terimakasih kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya dalam membantu proses klaim jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, yg sudah memberikan santunan kepada ahli waris.“Santunan klaim tersebut sangat bermanfaat dan diterima dengan sukacita oleh ahli waris dan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari setelah pencari nafkah utama meninggalkannya dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses klaim tersebut”, ujarnya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari  mengatakan, pemberian santunan ini merupakan sebagai bentuk manfaat hadirnya peran BPJS Ketenagakerjaan ditengah masyarakat.“Pemberian santunan ini merupakan bukti adanya perlindungan bagi pekerja dan bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap karyawan Perhutani yang meninggal saat sedang bekerja.

    Adapun santunan yang diberikan meliputi santunan jaminan kematian, beasiswa, JHT dan santunan pensiun. Semoga santunan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keluarga almarhum terutama bagi anak almarhum yang pada kesempatan ini menerima santunan beasiswa”, ungkapnya.

    Sumber (Kom-PHT/Sis/AW)

    Majalengka Jawa Barat
    Asep Wahidin

    Asep Wahidin

    Artikel Sebelumnya

    Muncak di Gn. Ciremai Ada Aturan Pakai Gelang...

    Artikel Berikutnya

    Ada Sekolah Panjat Tebing di Wana Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu

    Ikuti Kami